Jumat, 01 Juli 2011
Kamis, 21 April 2011
Murabahah
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.
Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah, bahkan Ibnu Hubairoh menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani.
Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli ,Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?
Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:
- Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi).
- Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka.
- Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.
- Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka.
Kamis, 17 Maret 2011
Bank Syariah
Bank Syariah di Indonesia
Dalam dunia perbankan di indonesia banyak bank-bank dibawah negara ataupun swasta, yang kali ini saya bahas mengenai bank syariah. Dalam bank syariah di indonesia masih banyak yang belum memenuhi persyaratan terutama dalam pelayanan serta servis yang memuaskan. Dalam brand bank terkenal di indonesia seperti yang pertama mengeluarkan nama Syariah yaitu bank Muamalat Indonesia, bank tersebut masih juga belum memenuhi persyaratan bagaimana mestinya prinsip syariah.
Pada saat ini bank syariah sudah berkembang pesat dan banyak bank-bank terkenal mengeluarkan nama syariah, seperti Mandiri syariah, BRI syariah, dan BNI Syariah serta masih banyak lagi. Tetapi didalam proses pelayanan bank tersebut masih banyak yang melanggar tata cara dan prinsip syariah. Untuk proses bank syariah tersebut masih banyak yang menggunakan prisnsip seperti bank konvensional dengan sistem bunga. Dan sebaliknya dalam prinsip syariah menggunakan istilah bagi hasil yang merupakan keuntungan maupun kerugian bank di tanggung bersama.
Sabtu, 09 Oktober 2010
Investasi syariah sebagai pilihan yang lebih indah
Cukup banyak pilihan untuk berinvestasi.
Semuanya membutuhkan keseriusan untuk memahami sebelum memilih yang terbaik menurut Anda. Anda harus memiliki cukup pengalaman akan investasi tersebut. Sebaiknya Anda kelola sendiri tapi dengan syarat fokus dan menjiwai menjalankannya dengan pengetahuan yang cukup. Tapi bagi sebagian orang boleh mempercayakan bisnis Anda kepada pihak lain tapi harus ada perjanjian yang jelas dan harus sesuai syariah. Karena dengan begitu suasana hati akan lebih nyaman.
Langganan:
Postingan (Atom)